Inews.Network, Bengkulu – Kasus hukum kembali mengguncang Provinsi Bengkulu. Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah resmi menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi ini terkait dugaan korupsi dana proyek strategis di daerah tersebut. Sebagai langkah lanjutan, KPK juga menyegel ruang kerja gubernur dan sekretaris daerah untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam praktik korupsi. Penahanan terhadap Rohidin diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya untuk menjunjung tinggi integritas.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana yang tidak transparan dalam proyek-proyek infrastruktur di Bengkulu. Diduga, ada aliran dana ke sejumlah pihak yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Penyelidikan KPK kini diperluas ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) guna mengungkap potensi kerugian negara lebih besar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan pasca-OTT. Ia meminta ASN di lingkungan pemerintah provinsi tetap netral dan mendukung proses hukum yang berjalan.