Terkait Pergantian Bendahara Sekwan, Sista Belum Serahkan Pembendaharaan

Berdasarkan informasi yang diterima, SK pergantian bendahara di Sekretariat Dewan (Sekwan) telah berlaku sejak tanggal 17 Maret 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, bendahara yang lama, saudara Sista, belum menyerahkan pembendaharaan tersebut kepada bendahara baru, sesuai dengan SK Gubernur No. R.140.BKAD Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2025.

Bengkulu, Inews.Network – Berdasarkan informasi yang diterima, SK pergantian bendahara di Sekretariat Dewan (Sekwan) telah berlaku sejak tanggal 17 Maret 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, bendahara yang lama, saudara Sista, belum menyerahkan pembendaharaan tersebut kepada bendahara baru, sesuai dengan SK Gubernur No. R.140.BKAD Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2025.

Menurut Pakar Hukum Bengkulu, Rustam Efendi, S.H., C.PS., C.MK proses pergantian bendahara tersebut, yang diatur dalam SK Gubernur dihadiri oleh saudara Sista. Namun, muncul pertanyaan mengenai alasan mengapa ia enggan melaksanakan perintah gubernur tersebut. “Jika memang tidak ada masalah keuangan selama ia menjabat sebagai bendahara, seharusnya tidak sulit untuk melakukan penyerahan tersebut. Namun, kenyataannya, saudara Sista bahkan menyatakan bahwa ia tidak takut dengan SK tersebut, meskipun sudah ada tantangan dari Gubernur Bengkulu,” ujar Rustam.

Menurut informasi, proses penyerahan Bendahara dan Kas Sekwan tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua 3, Bapak Heriadi, bersama dengan saudara Sista dan seorang staf lainnya yang bernama Poppy. Keberadaan saudara Poppy dalam pertemuan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat tidak jelas apa kapasitasnya dalam pertemuan tersebut.

“Kami berharap agar Gubernur Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang berani menentang atasan langsung dan mengabaikan SK Gubernur. Diharapkan diberikan sanksi yang jelas, bahkan jika perlu, dikeluarkan dari pemerintahan yang dipimpin oleh Gubernur saat ini,” tambah Rustam.

“Hal ini perlu dilakukan agar citra pemerintahan yang dipimpin oleh Bapak Helmi Hasan tidak tercemar. Terbukti bahwa SK Gubernur saja bisa dilawan, yang tentu saja tidak mencerminkan sikap disiplin dan pengabdian yang seharusnya dimiliki oleh seorang ASN,” tutup Rustam.

Saat Media ingin melakukan konfirmasi kepada saudara Sista selaku Bendahara saat ini, Nomor Whatsapp Wartawan di Blokir.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *