Ketua DPRD Bengkulu Mendesak Kementerian Serius Atasi Masalah Pelabuhan Pulau Baai

Ketua DPRD Bengkulu Mendesak Kementerian Serius Atasi Masalah Pelabuhan Pulau Baai

Bengkulu, Inew.Network – Penanganan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang saat ini kedalamannya berkisar minus 3 Mean Low Water Spring (MLWS), masih harus menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, Jum’at 07 Februari 2025. Menurut Sumardi, sejauh ini berbagai upaya untuk menangani pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, masih terus dilakukan. Bahkan sejak zaman gubernur terdahulu, hingga sekarang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

“Dalam upaya penanganan inipun FORKOPIMDA Provinsi Bengkulu juga dilibatkan, bahkan sudah tiga kali melakukan rapat bersama di PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu,” ungkap Sumardi.

Sumardi menjelaskan, sebagaimana diketahui keberadaan Pelabuhan Pulau Baai itu, merupakan otoritas penuh Kemenhub RI. Sedangkan PT. Pelindo hanya sebatas operator dari pelabuhan tersebut.

“Dengan kata lain, PT. Pelindo bukan pemilik pelabuhan. Sehingga, terkait pengerukan ini tugas dan wewenangnya Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Luat (Dirjen Hubla),” jelas Sumardi.

Selain itu, lanjut Sumardi, terkait persoalan alur ini, dirinya sudah melayangkan surat kepada Kemenhub RI yang dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI). Hanya saja sampai dengan saat ini, rencana pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai belum kunjung terealisasi.

“Kita selaku lembaga legislatif, dengan didampingi KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu sudah datang ke Kemenhub RI. Dari koordinasi, ternyata sama sekali tidak ada anggaran yang tersedia untuk pengerukan alur di Kemenhub RI,” beber Sumardi.

Sumardi menambahkan jika Kementrian Lingkungan Hidup RI dibawah kepemimpinan Presiden RI, dengan analisisnya yang sangat lama dan pemberkasan yang berbelit, Sumardi menganggap sudah tidak perduli lagi dengan pelabuhan Bengkulu. “Seharusnya Wamen Kementerian Lingkungan Hidup harus turun dan cepat perintahkan untuk perbaikan, bukan berbelit-belit seperti ini dangan analisis Lingkungan yang lama,” tambah Sumardi.

Ditambahkan Sumardi, kalau pun Kemenhub mau PT. Pelindo yang mengerjakan, sampai saat inipun belum diminta untuk melakukan pengerukan terhadap alur Pelabuhan Pulau Baai. “Kemenhub RI harus memberikan penugasan kepada Pelindo, penugasan itupun harus melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI. Pasca penugasan diberikan, juga tidak secara otomatis bisa langsung dilakukan pengerukan,” tambah Sumardi.

Sumardi menjelaskan, sebagaimana diketahui keberadaan Pelabuhan Pulau Baai itu, merupakan otoritas penuh Kementrian Lingkungan Hidup RI. Sedangkan PT. Pelindo hanya sebatas operator dari pelabuhan tersebut.

“Dengan kata lain, PT. Pelindo bukan pemilik pelabuhan. Sehingga, terkait pengerukan ini tugas dan wewenangnya Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Luat (Dirjen Hubla),” jelas Sumardi. (Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *