INews.Network – Setelah polemik perubahan pelat dinas kendaraan dari merah ke hitam yang belum terselesaikan, kini Sekretariat DPRD Bengkulu kembali menjadi sorotan. Kebijakan perjalanan dinas pegawai dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah.
Praktisi hukum Bengkulu, Rustam Efendi, S.H., C.PS., C.MK., menyoroti kebijakan ini yang dinilai melanggar semangat penghematan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 serta regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri dan edaran Pemerintah Daerah Provinsi.
“Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran yang sedang digencarkan pemerintah, justru masih ada pejabat yang mengabaikannya. Ini sangat disayangkan,” ujar Rustam, Kamis (13/3/2025).
Kebijakan efisiensi anggaran menegaskan pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50% dari pagu anggaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan temuan, bendahara Sekwan beserta staf melakukan perjalanan dinas dengan jumlah peserta yang lebih banyak dibandingkan anggota DPRD yang seharusnya berangkat.
Tercatat, sebanyak tujuh pegawai Sekretariat DPRD mengikuti perjalanan dinas, melebihi jumlah anggota dewan yang berangkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan internal.
“Di mana fungsi pengawasan Sekwan? Bagaimana perjalanan dinas seperti ini bisa lolos, padahal pemerintah sedang memperketat pengeluaran?” tegas Rustam.
Rustam menilai, Gubernur Bengkulu yang baru harus segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pemborosan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.
“Gubernur harus segera menindak tegas bendahara Sekwan dan staf yang terlibat. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut komitmen pemerintah dalam menerapkan penghematan anggaran secara nyata dan konsisten,” tutup Rustam.**