Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber sebagai bagian dari kemerdekaan pers di Indonesia harus dikelola secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
Media siber adalah platform berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lain seperti blog, forum, dan kolom komentar.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama.
- Pengecualian verifikasi diperbolehkan dalam kondisi tertentu:
- Berita bersifat mendesak dan memiliki kepentingan publik.
- Sumber berita kredibel, jelas, dan kompeten.
- Subjek berita tidak dapat dihubungi dalam waktu yang wajar.
- Media wajib menyertakan keterangan bahwa berita masih dalam proses verifikasi.
- Setelah verifikasi dilakukan, berita diperbarui dengan tautan ke berita awal.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait isi buatan pengguna.
- Pengguna harus melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
- Konten yang dilarang:
- Berisi kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
- Mengandung unsur SARA, kebencian, atau kekerasan.
- Diskriminatif terhadap gender, bahasa, atau kelompok rentan.
- Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Mekanisme pengaduan wajib disediakan dan penghapusan konten yang melanggar harus dilakukan dalam 2×24 jam setelah laporan diterima.
- Media yang memenuhi ketentuan tidak bertanggung jawab atas dampak hukum dari konten yang melanggar aturan, kecuali jika tidak melakukan tindakan koreksi setelah dilaporkan.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat dan koreksi harus ditautkan pada berita asli.
- Setiap ralat wajib mencantumkan waktu pemuatan.
- Jika suatu berita dikutip oleh media lain, tanggung jawab koreksi tetap berada di media yang menyebarluaskan.
- Media yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Pers.
- Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau berdasarkan keputusan Dewan Pers.
- Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.
- Iklan
- Media siber harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
- Iklan harus diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
- Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
- Sengketa
- Penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)