Inews.Network — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu tersangka, LR, dan dua saksi, PW serta FRT, pada Rabu (4/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang kini berstatus sebagai terpidana.
PW, yang menjabat sebagai Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, dan FRT, anak dari tersangka MW, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka. Kejaksaan Agung tengah fokus mendalami bukti-bukti yang menguatkan dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
Menurut sumber di Kejaksaan, langkah ini bertujuan mempercepat pengungkapan fakta dan memastikan berkas perkara segera rampung. “Kami terus mengusut tuntas, agar kasus ini dapat membawa keadilan dan menjadi pelajaran hukum bagi semua pihak,” ujar pejabat di Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeret nama-nama besar ini menjadi sorotan publik, terutama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi. Pemeriksaan saksi dan tersangka dinilai sebagai langkah penting untuk membongkar jaringan korupsi di balik kasus ini. (Red)