iNews.network, Lebong – 4 September 2025. Pekerjaan pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) sepanjang 270 meter di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yang menggunakan anggaran dana desa senilai Rp150 juta, kini menuai sorotan. Proyek tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga terjadi mark-up demi memperkaya pihak tertentu.
Selain itu, proyek pengadaan lampu jalan dengan nilai Rp112,05 juta juga ikut disorot karena dianggap rawan penyimpangan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan SPAL bahkan tumpang tindih dengan fondasi rumah warga.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan kejanggalan pada papan proyek. Tertulis bahwa anggaran pembangunan SPAL sebesar Rp150 juta, namun di papan APBDes tertera Rp159,04 juta. Selisih Rp9,04 juta tersebut menimbulkan pertanyaan besar: ke mana perginya dana tersebut? Temuan ini pun mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada PjS Kepala Desa Garut, Syarhul, yang bersangkutan tidak ada di kantor desa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi ini. Ia menilai jabatan PjS kepala desa di Kabupaten Lebong terlalu lama dipegang oleh orang yang tidak berdomisili di desa setempat. Hal ini, menurutnya, justru membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Kalau PjS kades terlalu lama menjabat dan bukan orang desa sendiri, rawan sekali terjadi praktik korupsi karena pengawasan minim,” ungkap warga tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, seperti Kejari Lebong, Polres Lebong, Inspektorat, serta lembaga terkait lainnya segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan kerugian negara, mereka mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai pengingat, korupsi dana desa merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Aparatur desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dikenakan sanksi berat karena telah merugikan keuangan negara. (M. Diamin)
Respon (1)