Editorial – Kisruh penerimaan siswa baru di SMAN 5 Kota Bengkulu membuka luka lama dalam tata kelola pendidikan: lemahnya sistem, minim transparansi, dan dugaan maladministrasi yang merugikan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Kasus 72 siswa yang dinyatakan keluar karena tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah tamparan keras bagi penyelenggara pendidikan. Lebih parah lagi, 42 di antaranya masih bertahan menolak keluar, menegaskan betapa peliknya persoalan ini. Sementara itu, fakta bahwa ada 98 siswa baru diterima namun tidak diumumkan bersamaan dengan 334 nama lainnya menambah keruwetan yang patut didalami.
Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu sudah menyatakan sikap tegas untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu serta pihak SMAN 5. Dugaan maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak bisa dianggap remeh. Ombudsman benar: negara tidak boleh abai, apalagi ketika hak anak untuk bersekolah dipertaruhkan.
Kepala SMAN 5, Bihanudin, secara terbuka mengakui adanya 98 siswa yang tidak diumumkan meski sebenarnya diterima. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sistem penerimaan siswa sudah berjalan sesuai aturan atau ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu? Pengakuan bahwa 72 siswa “tidak jelas jalur masuknya” adalah indikasi kuat adanya persoalan tata kelola.
Kita patut mengapresiasi langkah Plh Kepala Disdikbud, Salmi, yang menegaskan bahwa seluruh siswa tetap harus difasilitasi agar bersekolah, meski harus dialihkan ke sekolah lain. Namun, solusi pemindahan bukanlah jawaban utama. Yang dibutuhkan adalah kepastian sistem yang transparan, adil, dan akuntabel agar peristiwa serupa tidak terulang.
Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak bangsa. Negara, melalui pemerintah daerah dan sekolah, wajib memastikan hak itu terpenuhi. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kegagalan administrasi atau lemahnya pengawasan.
Kisruh SMAN 5 Bengkulu ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh. Transparansi sistem penerimaan, pengawasan berlapis, hingga sanksi bagi pihak yang lalai harus ditegakkan. Tanpa langkah tegas, pendidikan hanya akan menjadi ajang praktik maladministrasi yang mengorbankan generasi muda. (Red)
Suber: NET



1 Komentar