BENGKULU UTARA, iNews.Network Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan ASN karena belum adanya kepastian waktu pencairan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPP termasuk TPP ke-13 dan ke-14 sejak Januari hingga Mei 2026 belum dibayarkan. Situasi ini berdampak langsung terhadap kondisi keuangan ASN, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban kredit perbankan.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keterlambatan pembayaran berpotensi menimbulkan spekulasi di kalangan ASN, termasuk kemungkinan hangusnya sebagian TPP jika regulasi daerah terlambat disahkan.

“Jika penetapan Peraturan Bupati terlambat, maka pembayaran TPP bisa dihitung sejak aturan tersebut berlaku. Artinya, ada kemungkinan periode sebelumnya tidak terakomodasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, muncul pula dinamika internal di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perubahan skema besaran TPP. Mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Dalam Negeri, pemberian TPP kini disesuaikan dan cenderung merata berdasarkan jabatan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber tersebut juga menyebutkan, proses pengajuan TPP sebenarnya telah dilakukan sejak akhir 2025 melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Simona) ke Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, persetujuan awal disebut telah diterbitkan pada 8 Januari 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Namun hingga saat ini, Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu hasil evaluasi dan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai dasar pencairan TPP.

Dampak dari keterlambatan tersebut semakin dirasakan ASN. Sejumlah pegawai dilaporkan mengalami kesulitan finansial karena gaji yang telah terpotong kewajiban pinjaman, bahkan ada yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) TPP untuk kebutuhan ekonomi.

“Sudah hampir lima bulan kami menunggu. Sementara kebutuhan terus berjalan,” ungkap salah satu ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkab Bengkulu Utara, Ricky Wijaya, membantah isu bahwa TPP hangus. Ia menegaskan bahwa pembayaran tetap akan dilakukan sesuai masa kerja.

“TPP tidak hangus. Pembayaran tetap dihitung berdasarkan masa kerja ASN,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh aturan batas belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang baru akan berlaku penuh pada 2027.

Menurutnya, saat ini Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.

“Kami masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu RI. Untuk hal lainnya, silakan konfirmasi ke pimpinan,” tutupnya.

Kondisi ini menjadi sorotan karena berpengaruh terhadap kesejahteraan ASN serta stabilitas kinerja pemerintahan daerah, terutama dalam mendukung pelayanan publik.***