Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kepahiang kembali mencuri perhatian publik. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (6/10/2025), ruang sidang dipenuhi suasana tegang namun tertib ketika penasihat hukum terdakwa tampil dengan argumentasi tajam dan bernas.
Sidang kali ini mengagendakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dari tiga terdakwa, yakni Nanto Usni, Joko Triono, dan RM. Johanda. Penasihat hukum mereka, Rustam Efendi, S.H., tampil penuh percaya diri di hadapan majelis hakim dan menyampaikan pembelaan yang dinilai banyak pihak sebagai “tembakan hukum berlapis logika dan nurani.”
Dalam sidang terbuka itu, Rustam menyoroti bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan substansi, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Menurutnya, dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak menggambarkan secara spesifik perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Dakwaan ini kabur. Tidak menjelaskan dengan tegas unsur perbuatan yang dianggap melawan hukum. Secara yuridis, ini cukup alasan untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum,” tegas Rustam di ruang sidang.
Rustam menekankan bahwa seluruh kegiatan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan atas dasar keputusan resmi DPRD Kabupaten Kepahiang, bukan keputusan pribadi. “Para terdakwa bukan pelaku korupsi. Mereka hanya menjalankan keputusan lembaga, bukan mencari keuntungan pribadi. Ini murni persoalan administratif,” ujarnya lugas.
Menurutnya, keadilan sejati tidak hanya terletak pada teks hukum, tetapi juga pada nurani penegaknya.
Sorotan publik pun datang dari Dr. Raden Arya Pratama, M.Si., pengamat politik dan kebijakan publik asal Jakarta. Ia menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah Tipikor, karena lebih tepat diselesaikan secara administratif.
“Kalau setiap kesalahan administrasi ditarik ke ranah pidana, birokrasi akan takut mengambil keputusan. Ini kontraproduktif bagi jalannya pemerintahan,” jelas Arya saat dihubungi secara terpisah.
Arya juga memuji argumentasi Rustam Efendi yang dianggap bernilai yuridis tinggi dan bernas secara substansial. “Eksepsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pembelaan yang berakar pada keadilan substantif,” tambahnya.
Majelis Hakim Tipikor Bengkulu menyatakan akan mengkaji seluruh dalil hukum yang disampaikan sebelum menjatuhkan putusan sela pada Kamis, 9 Oktober 2025. Publik kini menunggu apakah pengadilan akan menerima eksepsi pembelaan atau melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi tolak ukur integritas peradilan Indonesia, apakah hukum akan berdiri di atas kebenaran atau sekadar tunduk pada tafsir administratif yang kaku. Jika eksepsi dikabulkan, itu bukan hanya kemenangan tiga terdakwa, tetapi kemenangan prinsip keadilan itu sendiri. ***
Editor: Redaksi




1 Komentar