Bengkulu, iNews.Network Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Langkah hukum tersebut ditegaskan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menyatakan seluruh terdakwa lepas dari tuntutan hukum.

Kasasi resmi diajukan pada Senin, 25 Mei 2026, melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Upaya hukum itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari penilaian jaksa penuntut umum yang menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, mengatakan pihaknya telah resmi menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

“Terkait putusan bebas pengadaan lahan jalan tol telah kita nyatakan kasasi pada hari ini Senin tanggal 25 Mei 2026 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Fri Wisdom Saragih Sumbayak kepada awak media.

Menurutnya, pengajuan kasasi dilakukan karena jaksa penuntut umum masih meyakini terdapat fakta-fakta hukum yang perlu dipertimbangkan kembali oleh hakim agung. Selain itu, tim jaksa juga akan menyusun memori kasasi sebagai penguatan argumentasi hukum yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat tuntutan.

Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung telah berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pemberian ganti rugi lahan kepada masyarakat. Seluruh tahapan administrasi maupun teknis pembebasan lahan dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut seluruhnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Mereka yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah dan Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga.

Keduanya sebelumnya dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terlibat dalam dugaan penyimpangan proses pembebasan lahan proyek jalan tol.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Hadia Seftiana dan Toto Soeharto sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung menjadi perhatian publik sejak resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Desember 2025. Persidangan yang mulai berlangsung pada Januari 2026 itu juga tercatat sebagai salah satu perkara besar pada awal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Perkara ini menjadi sorotan masyarakat karena berkaitan langsung dengan proyek strategis nasional yang bertujuan mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu. Proses hukum yang berjalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses kasasi yang akan berlangsung di Mahkamah Agung. Putusan hakim agung nantinya akan menentukan apakah vonis bebas terhadap keempat terdakwa tetap dipertahankan atau justru dibatalkan melalui putusan kasasi.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Ujang Tarmizi