iNews.Network, KEPAHIANG — Pemerintah Desa Sungai Jernih, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I Tahun 2026 kepada delapan Penerima Manfaat Kesejahteraan (PKM).
Penyaluran berlangsung di Kantor Desa Sungai Jernih pada Kamis, 23 April 2026. Bantuan tersebut mencakup periode Januari hingga April 2026 atau selama empat bulan.
Setiap penerima memperoleh BLT sebesar Rp300.000 per bulan. Karena disalurkan sekaligus untuk empat bulan, masing-masing penerima menerima total Rp1.200.000. Dengan delapan penerima, total anggaran bantuan yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp9.600.000.
Kepala Desa Sungai Jernih, Suryo, menegaskan bahwa penyaluran BLT harus mengacu pada kriteria penerima yang telah ditetapkan. Menurutnya, ketepatan sasaran menjadi bagian penting agar bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Yang berhak menerima BLT ini adalah warga yang benar-benar memenuhi kriteria penerima, tepat sasaran, dan benar-benar membutuhkan,” ujar Suryo saat penyaluran bantuan.
Ia berharap BLT tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Suryo juga mengingatkan para penerima agar menggunakan bantuan secara bijak dan menyesuaikannya dengan kebutuhan rumah tangga.
Selain menekankan ketepatan sasaran, Pemerintah Desa Sungai Jernih turut mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran bantuan.
Menurut pemerintah desa, proses penyaluran harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang kurang mampu dan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” lanjut Suryo.
Penyaluran BLT Tahap I ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Sungai Jernih dalam memberikan dukungan kepada warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Secara rinci, BLT Tahap I Tahun 2026 yang disalurkan Pemerintah Desa Sungai Jernih meliputi:
- Jumlah penerima: 8 PKM
- Periode bantuan: Januari–April 2026
- Durasi bantuan: 4 bulan
- Besaran per bulan: Rp300.000 per penerima
- Total per penerima: Rp1.200.000
- Total bantuan: Rp9.600.000
Pemerintah Desa Sungai Jernih berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Penyaluran ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah desa untuk memastikan program bantuan berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (Ujang Tarmizi)




Tinggalkan Balasan