KEPAHIANG, iNews.Network Pengadilan Negeri Kepahiang resmi melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tiga lantai di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (25/5/2026). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Jurusita PN Kepahiang, Rizka Ari Fandi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 880/KPN.W8-U7/ST.HK2.V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut juga mengacu pada Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PN Kph Jo. Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Kph tanggal 9 April 2025.

Objek yang dieksekusi merupakan bangunan rumah tiga lantai yang sebelumnya menjadi sengketa perdata antara pihak pemohon dan termohon eksekusi. Proses pengosongan dilakukan dengan pengamanan ketat aparat gabungan dari Polres Kepahiang dan Polsek Kepahiang guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan berlangsung.

Sebelum pengosongan dilakukan, jurusita terlebih dahulu menemui termohon eksekusi, Edi Sunandar, untuk menyerahkan salinan resmi penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan eksekusi di lokasi perkara.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Arie Kusumah, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengosongan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek tersebut sebelumnya dibeli pada tahun 2020 oleh pemohon eksekusi,” ujar Arie Kusumah saat ditemui di lokasi pelaksanaan eksekusi.

Ia menerangkan, transaksi jual beli objek sengketa dilakukan pada tahun 2020. Namun dalam perjalanan proses administrasi dan kepemilikan, muncul persoalan hukum yang kemudian berkembang menjadi gugatan perdata hingga diputuskan oleh pengadilan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, jurusita turut didampingi dua saksi resmi internal pengadilan, yakni Yuris Prawiratama dan Dwindra Agung. Kehadiran saksi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah proses pengosongan dinyatakan selesai, pihak pengadilan langsung melakukan penyerahan fisik objek perkara kepada pemohon eksekusi atas nama Sindrawan. Penyerahan diterima secara resmi oleh kuasa hukum pemohon, Arie Kusumah, S.H., M.H.

Prosesi serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh jurusita, para saksi, aparat keamanan, dan pihak penerima objek sengketa. Seluruh tahapan berlangsung lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun penolakan yang memicu kericuhan.

Eksekusi pengosongan tersebut menjadi bagian dari kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan perkara perdata yang telah inkracht. Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang memenangkan perkara di pengadilan.

Masyarakat sekitar terlihat memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi. Aparat kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Dengan terlaksananya pengosongan tersebut, Pengadilan Negeri Kepahiang menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Ujang Tarmizi)