KEPAHIANG, iNews.Network Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menerima penyerahan tersangka berinisial SF beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penyidik Polres Kepahiang menyerahkan tersangka SF bersama 44 barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Tersangka SF diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang disangkakan kepada SF diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,25 miliar dari total dana yang diduga telah digelapkan.

Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SF untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan tersangka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.

Langkah tersebut diambil guna memperlancar proses penuntutan sekaligus mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk disidangkan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari penyidik Polres Kepahiang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang.

Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penuntutan dan menunggu agenda pelimpahan ke pengadilan. (Ujang Tarmizi)