iNews.network, Bengkulu – 18 September 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Seluruh Suku (LSM GANSES) Provinsi Bengkulu resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025.
Dalam surat bernomor 033/LSM-GANSES/BKL/IX/2025, yang ditandatangani Ketua Umum Hasnul Effendi, GANSES menyebut ada kejanggalan pada penerimaan siswa baru. Sebanyak 98 siswa dinyatakan lulus seleksi namun tidak diumumkan bersamaan dengan 334 siswa lainnya. Fakta tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala SMAN 5, Bihanudin, dalam rapat bersama orang tua siswa, DPRD, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan laporan masyarakat, 98 siswa tersebut diduga masuk melalui “jalur belakang” dengan indikasi adanya pungutan liar. Dugaan ini, menurut GANSES, harus ditelusuri karena dapat merugikan hak anak atas pendidikan dan melanggar prinsip transparansi.
Selain itu, laporan juga mencatat adanya 72 siswa yang dikeluarkan karena tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dari jumlah tersebut, 42 siswa masih bertahan dan menolak keluar, sehingga menimbulkan keresahan orang tua dan menambah ketidakpastian bagi peserta didik.
“Pengakuan pihak sekolah yang menyatakan ada siswa yang tidak jelas jalur masuknya semakin memperkuat dugaan terjadinya penyimpangan prosedur PPDB,” tulis GANSES dalam suratnya.
LSM GANSES meminta Kejati Bengkulu:
1. Menyelidiki dugaan pungli dalam penerimaan 98 siswa tersebut.
2. Mengusut indikasi penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.
3. Memastikan seluruh pihak yang terlibat diperiksa sesuai hukum.
4. Menjamin PPDB di Bengkulu berjalan transparan dan bebas pungli di masa depan.
Hasnul Effendi menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mengawal hak pendidikan anak bangsa. Ia berharap Kejati bertindak tegas demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah dunia pendidikan di Bengkulu.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu, serta diarsipkan untuk dokumentasi lembaga.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola PPDB agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli di masa mendatang. (Red)




1 Komentar