iNews.network, Bengkulu – 8 September 2025. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI NIBA Bengkulu, Zainal Abidin Tuatoy, S.Sy., M.H, bersama Koordinator Bidang Hukum Edwin, S.H., M.H, menghadiri pertemuan dengan para pekerja di Gudang Alfamart Bengkulu. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai legal standing Pengurus Unit Kerja (PUK) XIII KSPSI NIBA.
Dalam pertemuan tersebut, Zainal Abidin menegaskan bahwa PUK XIII berdiri secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai aturan organisasi serta perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di kalangan pekerja.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa PUK XIII memiliki legitimasi penuh dan berhak menjalankan fungsi organisasi, terutama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan,” ujar Ketua DPC KSPSI NIBA Bengkulu.
Pertemuan itu mendapat sambutan positif dari para pekerja Gudang Alfamart. Mereka berharap kejelasan mengenai status PUK XIII dapat membawa suasana hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Pewarta: Yudi Syahputra


Tinggalkan Balasan