Bengkulu Utara, iNews.network – Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan dana bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Berkas rekapitulasi piutang dana bergulir tahun anggaran 2019 hingga 2022 yang hingga 2026 tak kunjung tertagih, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan tersebut disampaikan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Bengkulu, Musdamori, S.Sos, Melalui Wakil Sekretaris Wilayah Rahmi Burdana (Yapp), A.Md pada Rabu (21/1/2026). Ia menyebutkan, nilai piutang yang belum tertagih tersebut mencapai miliaran rupiah dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berkas rekapitulasi piutang tidak tertagih dana bergulir UKM dan LKM dari tahun 2019 sampai 2022, yang hingga 2025 dikonfirmasi belum juga tertagih, sudah kami serahkan ke Kejati Bengkulu,” ujar Musdamori.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran dana bergulir tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Seharusnya, dana yang bersumber dari APBN itu disalurkan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun, di lapangan, dana tersebut justru diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk individu yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
Ironisnya, piutang dana bergulir yang tak tertagih tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan langkah penagihan yang tegas. Rekapitulasi menunjukkan, dana tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara, bahkan hingga ke luar wilayah, seperti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Data mencatat jumlah peminjam di Kecamatan Arga Makmur mencapai 173 orang, disusul Arma Jaya 10 orang, Hulu Palik 6 orang, Kerkap 16 orang, Tanjung Agung Palik 14 orang, Air Besi 2 orang, Air Napal 3 orang, Padang Jaya 14 orang, Giri Mulya 4 orang, Lais dan Batik Nau 15 orang, Ketahun dan Napal Putih 9 orang, serta wilayah Enggano dan Bengkulu Tengah sebanyak 3 orang.
Sementara itu, total nilai piutang tak tertagih tercatat signifikan, di antaranya Kecamatan Arga Makmur sebesar Rp1,32 miliar, Tanjung Agung Palik Rp147 juta, Lais dan Batik Nau Rp254 juta, serta kecamatan lainnya dengan total akumulasi mencapai miliaran rupiah. Selain itu, terdapat pula dua koperasi dan KSU yang masuk kategori kredit bermasalah.
Dalam penelusuran sebelumnya, pihak Diskop UKM Bengkulu Utara terkesan saling melempar tanggung jawab. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Diskop UKM, Endang Purwanti, mengarahkan pertanyaan kepada Kepala Dinas, Rimiwang Muksin, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme penagihan dana tersebut.
Bahkan, salah satu peminjam berinisial PN, warga Kecamatan Arga Makmur yang saat ini menjabat sebagai kepala desa, secara terbuka mengakui belum melunasi pinjaman senilai Rp14 juta.
“Memang belum saya bayar, bukan saya saja, masih banyak yang belum bayar,” ujar PN saat dikonfirmasi.
Atas kondisi tersebut, PW IWO Bengkulu mendesak Kejati Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana bergulir di Diskop UKM Bengkulu Utara.
“Kami berharap Kejati Bengkulu serius mengusut persoalan ini, karena dana tersebut bersumber dari APBN dan menyangkut kepentingan publik,” tegas Musdamori.***




Tinggalkan Balasan