iNews.network, Bengkulu Utara – Skandal pengelolaan kebun kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, kian menuai sorotan. Selama lebih dari 15 tahun, hasil kebun yang seharusnya menopang pendapatan desa justru hilang tanpa kejelasan. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Ironisnya, meski kasus ini sudah dilaporkan masyarakat ke Polres Bengkulu Utara, proses hukumnya justru jalan di tempat tanpa kepastian.
Aktivis LSM Pembela Keadilan Rakyat (Pekat) Bengkulu, Ishak Burmansyah, menegaskan pihaknya mencium adanya indikasi kuat bahwa skandal kebun kas Desa Tanjung Sari dilindungi oleh oknum berpengaruh di daerah.
“Sudah lima bulan dilaporkan ke Polres, tapi hasilnya nihil. Warga hanya jadi penonton, sementara hasil kebun kas yang seharusnya untuk rakyat malah dinikmati pihak-pihak tak bertanggung jawab. Kami menduga ada ‘angin segar’ yang membuat hukum di Bengkulu Utara lumpuh,” ungkap Ishak, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan perjanjian awal, 70 persen keuntungan kebun kas wajib disetorkan ke kas desa. Namun, hingga hari ini tidak ada kejelasan mengenai alirannya. Pekat menilai ada praktik sistematis yang membuat uang rakyat “hilang” selama bertahun-tahun.
“Ini bukan lagi sekadar soal aset desa, tapi juga menyangkut harga diri masyarakat yang diinjak-injak,” tegas Ishak dengan nada geram.
Karena menilai Polres Bengkulu Utara tidak mampu mengusut kasus ini, Pekat berkomitmen akan menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Kamis (28/8/2025).
“Kami ingin memastikan Mabes Polri turun tangan. Kalau hanya mengandalkan Polres Bengkulu Utara, kasus ini tidak akan pernah terbuka,” pungkas Ishak.
Publik kini menunggu, apakah langkah Pekat akan membuat Mabes Polri bergerak menuntaskan dugaan penjarahan kebun kas Desa Tanjung Sari yang sudah mengendap selama lebih dari satu dekade.***