Kepahiang , iNews.Network Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus menggencarkan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai langkah preventif dalam mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Upaya ini dilakukan menyusul adanya temuan indikasi ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan realisasi program di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH, bahkan turun langsung ke sejumlah desa untuk melakukan peninjauan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan program desa yang tidak sejalan dengan hasil Musrenbangdes. Beberapa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Dari hasil pemantauan, kami menemukan indikasi program desa yang menyimpang dari perencanaan. Bahkan, ada dugaan kegiatan yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujar Kajari.

Ia mencontohkan temuan di wilayah Kecamatan Seberang Musi, di mana terdapat program desa yang cenderung seragam dan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.

“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, terdapat program yang relatif sama di beberapa desa. Ini akan kami telusuri lebih lanjut melalui dokumen APBDes masing-masing desa,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Kepahiang berencana melakukan perubahan pola pendampingan desa melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Pengawasan akan difokuskan pada monitoring dan evaluasi menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Menurut Kajari, langkah ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan hasil Musrenbangdes dan kebutuhan masyarakat.

“Kami akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau terdapat penyimpangan karena kepentingan tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Kajari juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam pelaksanaan Program Jaga Desa. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi kepentingan yang dapat memengaruhi proses pengelolaan anggaran desa.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga objektivitas. Jangan sampai program desa dimanfaatkan oleh oknum tertentu atau ada kepentingan yang dititipkan,” tambahnya.

Kejari Kepahiang juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan melalui Musrenbangdes hingga implementasi di lapangan.

“Kita harus bersama-sama mengawal agar program desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penguatan pengawasan melalui Program Jaga Desa ini diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan dana desa serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang. (Ujang Tarmizi)