Bukti Sudah Diserahkan, Dugaan ASN Palsukan Status Cucu Jadi Anak Kandung Kian Kuat

iNews.network, Seluma, 31 Juli 2025 – Kasus dugaan pemalsuan identitas anak yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya diangkat oleh Berita Merdeka Online pada 26 Juli 2025 kini membuahkan hasil. Pelapor, berinisial AN, pada Kamis (31/07/2025) memenuhi panggilan dari penyidik Polda Bengkulu untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan manipulasi dokumen kependudukan.

Dugaan ini bermula dari hubungan remaja antara AN (17) dan AL (15), putri dari ASN berinisial FJ. Pada 7 Juni 2024, AL melahirkan bayi perempuan berinisial HH, yang merupakan hasil hubungan keduanya. Karena belum memenuhi syarat usia untuk pernikahan resmi, pasangan muda ini menikah secara siri pada 17 Juni 2024.

Namun, hanya dua hari kemudian, yakni pada 19 Juni 2024, FJ diduga mengajukan akta kelahiran anak tersebut dengan mencantumkan dirinya sebagai ayah kandung dan istrinya, RS, sebagai ibu kandung HH. Praktik ini dinilai sebagai upaya menutupi fakta bahwa HH sebenarnya adalah cucunya.

“Ini bukan salah input. Ini pemalsuan identitas secara sadar. Saya adalah ayah biologis HH, dan AL adalah ibunya. Sedangkan FJ adalah kakeknya,” tegas AN dalam keterangannya usai menyerahkan dokumen ke Polda Bengkulu.

Manipulasi Ganda: Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Dipalsukan

Tak hanya akta kelahiran, dugaan pemalsuan juga menyasar Kartu Keluarga (KK). Dalam dokumen KK bernomor 170502060509XXXX, HH tercatat sebagai anak dari FJ dan RS. Dengan cara ini, eksistensi AN dan AL sebagai orang tua kandung dihapus secara administratif.

Praktik ini ditengarai sebagai strategi menutup aib keluarga, sekaligus melindungi reputasi ASN yang bersangkutan. AN menyebut tindakan FJ melanggar Pasal 278 KUHP tentang pengakuan palsu anak, yang ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.

“Ini bukan sekadar persoalan keluarga. Ini soal kejahatan terhadap sistem administrasi negara. Nama baik pribadi tidak boleh mengorbankan legalitas dokumen negara,” tegas AN, yang didampingi oleh perwakilan media.

Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat di Seluma. Sejumlah tokoh lokal menyuarakan keprihatinan dan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Mengubah status anak dalam dokumen resmi demi menutupi aib adalah penghinaan terhadap sistem hukum dan masa depan anak itu sendiri,” kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Banyak pihak menilai bahwa jika kasus ini dibiarkan berlalu begitu saja, maka bisa membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara bisa tergerus, terlebih jika dilakukan oleh oknum ASN.

AN menyampaikan bahwa ini bukan akhir dari perjuangannya. Ia menyatakan akan kembali datang ke Polda Bengkulu dalam pekan ini untuk menyerahkan tambahan bukti dan melengkapi proses hukum.

“Saya mohon kepada Kapolda Bengkulu dan seluruh penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Jangan biarkan status ASN menghalangi proses keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, FJ belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi berulang kali oleh media.***

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *