iNews.network, Kepahiang | 4 September 2025. Kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang masih terus bergulir di jajaran kepolisian. Meski sudah menetapkan dua tersangka, penyidik Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.
Pantauan wartawan menunjukkan, salah satu kendaraan milik tersangka yang sebelumnya sempat diamankan kini terparkir di halaman Satreskrim Polres Kepahiang. Kendaraan tersebut juga telah dibalut dengan police line sebagai tanda barang bukti sah dalam perkara.
Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Pratama, S.IK, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus OTT fee proyek BBWSS VIII masih dalam tahap penanganan intensif.
“Untuk perkara OTT, saat ini masih berproses di Satreskrim Polres Kepahiang. Kami tetap melanjutkan tahapan penyelidikan sebagaimana jalur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Namun demikian, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. “Prosesnya masih berjalan, tapi detailnya tentu tidak bisa kami ungkapkan sejak awal. Kita ikuti alurnya sesuai aturan,” tambahnya.
Kasus OTT ini pertama kali mencuat pada 26 Juni 2023 malam. Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp300 juta yang diduga merupakan fee proyek irigasi di sembilan desa dengan total 18 kelompok penerima manfaat.
Dua tersangka resmi ditetapkan, yakni:
- KA (40), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, yang merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi.
- FR (29), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
Menariknya, OTT dilakukan di rumah milik KA, di mana saat itu juga ditemukan sejumlah kepala desa yang sedang berada di lokasi.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk melakukan ekspose kasus. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Dennyfita Mochtar, S.Tr.K, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar atensi publik, tetapi lebih pada tanggung jawab institusi dalam menuntaskan kasus yang sempat tertunda.
“Kasus ini kami anggap sebagai tunggakan yang harus segera diselesaikan. Jadi bukan hanya karena sorotan publik, tetapi memang kewajiban hukum untuk menuntaskannya,” ungkap Dennyfita.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian hukum terkait perkembangan perkara yang menyeret nama pejabat daerah hingga tenaga ahli DPR RI ini. Publik berharap aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Jika kasus ini dapat dituntaskan secara transparan, hal tersebut akan menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kepahiang.***




1 Komentar