iNews.network, Bengkulu Utara – Kasus dugaan pengerusakan Sungai Semiek di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mencuat. Pada Kamis (27/8/2025), Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Laporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian atas kerusakan ekosistem sungai serta dugaan pemindahan alur Sungai Semiek yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama, Ishak Burmansyah, mengungkapkan bahwa kerusakan sungai dan pengalihan aliran air diduga kuat terkait aktivitas penambangan batu bara oleh PT Selamat Jaya Persada (SJP). Perusahaan tersebut beroperasi di bawah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Injatama.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pengerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas tambang. Kami menilai PT SJP tidak taat aturan, sementara pengawasan dari inspektur tambang juga patut dipertanyakan,” tegas Ishak.
Yayasan meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan sanksi tegas terhadap PT SJP. Menurut Ishak, tindakan tegas sangat penting agar perusahaan tambang tidak semata mengejar keuntungan, tetapi juga menghormati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Perusahaan tambang di Bengkulu jangan hanya mengeruk batu bara untuk keuntungan semata. Mereka wajib taat hukum, sementara inspektur tambang harus bekerja sesuai aturan dan tidak menutup mata atas kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Semangat Bersama juga pernah menyampaikan laporan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta. Namun, setelah ditelusuri, kewenangan penanganan lingkungan kini telah dipisahkan: urusan kehutanan tetap di KLHK, sedangkan urusan lingkungan hidup berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup yang berkantor di Kebon Nanas, Jakarta Timur.
“Atas dasar itu, kami kembali melaporkan dugaan pelanggaran ini ke kementerian yang berwenang. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti, karena kerusakan sungai adalah persoalan serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutur Ishak.
Yayasan menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus berjalan tegas agar seluruh perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu memiliki kesadaran hukum yang sama. Selain itu, pengawasan dari inspektur tambang di bawah Kementerian ESDM juga diharapkan lebih ketat dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.
“Kerusakan Sungai Semiek ini adalah peringatan. Jika tidak ditangani serius, maka bencana ekologis bisa menimpa masyarakat sekitar,” tutup Ishak.***