Kepahiang, iNews.Network Proses prarekonstruksi (prarekon) kasus perkelahian yang terjadi di Desa Pematang Donok, Kabupaten Kepahiang, beberapa bulan lalu mulai mengungkap rangkaian fakta yang dinilai dapat memperjelas duduk perkara dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terlapor, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., usai mengikuti kegiatan prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Senin (22/6/2026).

Menurut Rustam, hasil sementara dari kegiatan prarekon yang melibatkan sejumlah saksi mulai memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian yang menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setelah mengikuti prarekonstruksi di lapangan, terdapat sejumlah fakta yang mulai terungkap dan perlu dipahami secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Rustam kepada wartawan.

Ia menjelaskan, prarekonstruksi merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta yang dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, pihak terkait, serta kondisi di lokasi kejadian. Dari tahapan tersebut, menurutnya, sejumlah informasi penting mulai mengarah pada gambaran yang lebih jelas mengenai awal mula terjadinya insiden perkelahian.

Rustam menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat Kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Dari hasil prarekon tadi, secara sementara sudah mulai terlihat bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya. Namun kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menilai dan menyimpulkan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ada,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah saksi turut dimintai keterangan guna memperjelas kronologi kejadian. Para saksi memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui secara langsung saat insiden berlangsung.

Menurut Rustam, keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk terkait pemicu terjadinya perkelahian dan pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Saksi-saksi telah memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui. Hal ini tentu menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan gambaran yang objektif mengenai peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menghindari penyebaran opini yang dapat menimbulkan kesimpulan prematur terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.

Rustam mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Apapun hasil akhirnya nanti, mari kita sama-sama menghormati proses hukum dan menunggu hasil resmi dari pihak Kepolisian. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus perkelahian di Desa Pematang Donok masih berlangsung dan pihak Kepolisian belum mengeluarkan kesimpulan resmi terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut. (Ujang Tarmizi)