Bengkulu Utara, iNews.network – Dana Desa (DD) yang semestinya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa, kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Selolong, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, yang diduga terjadi indikasi penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2024–2025.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, terdapat beberapa proyek pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2025, namun diduga kuat terindikasi mark up serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya. Dugaan ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dana yang seharusnya untuk kepentingan publik, justru dikhawatirkan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

Beberapa kegiatan pembangunan desa tahun 2025 yang dinilai bermasalah di antaranya:

  1. Pengerasan Jalan Desa – Rp 225.000.000
  2. Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Lokal – Rp 43.990.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Masyarakat – Rp 33.715.081
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa – Rp 38.827.450
  5. Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan Pangan – Rp 148.392.500
  6. Pembinaan Lembaga Adat – Rp 25.250.000

Selain tahun 2025, indikasi serupa juga mencuat pada program Dana Desa tahun 2024. Misalnya, kegiatan Pembangunan Sumber Air Bersih Desa sebesar Rp 120.603.000 dan Bantuan Perikanan Rp 152.125.000 yang disebut-sebut tidak jelas realisasinya.

Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan anggaran menjadi isu serius karena bisa berakibat langsung pada terhambatnya pembangunan desa serta menurunkan kepercayaan publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana. Bila dilakukan oleh aparat pemerintahan, sanksinya bisa lebih berat karena melanggar sumpah jabatan dan merusak kepercayaan masyarakat.

Saat awak media berusaha meminta klarifikasi, Kepala Desa Selolong tidak berhasil ditemui di rumahnya. Anak dari Kades hanya menyampaikan bahwa orang tuanya sedang berada di luar urusan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tidak mendapat jawaban. Bahkan, nomor awak media diduga diblokir.

Sikap bungkam tersebut semakin menambah tanda tanya publik mengenai transparansi penggunaan Dana Desa di Selolong.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa, masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta dinas terkait di Kabupaten Bengkulu Utara segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Harapannya, jika memang ada penyelewengan, maka dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ***