KEPAHIANG, iNews.Network – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) fee proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VII. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kelima terdakwa masing-masing merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Kepahiang. Mereka yakni KM, FR, serta tiga kepala desa bernama Adi Kustian, Subandi, dan Hendri.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan terdakwa KM divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan pengganti.

Menurut Kajari, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan pengganti.

“Terdakwa KM diputus pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Rabu (13/5/2026).

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa FR. Majelis hakim memvonis FR dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan pengganti.

Sementara itu, tiga kepala desa yang turut terseret dalam perkara OTT proyek irigasi BBWS Sumatera VII, yakni Adi Kustian, Subandi, dan Hendri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan pengganti.

Vonis terhadap ketiga kepala desa tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kajari Kepahiang menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disesuaikan dengan keterlibatan dan peran dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi tersebut.

Kasus OTT fee proyek P3-TGAI BBWS Sumatera VII sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepahiang karena melibatkan aparatur pemerintahan dan kepala desa dalam pelaksanaan program infrastruktur sumber daya air.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam proses pengembangannya, penyidik Polres Kepahiang menetapkan tambahan tiga tersangka kepala desa sekitar dua tahun setelah OTT dilakukan.

Pada tahap awal penanganan kasus, penyidik diketahui hanya menetapkan dua orang tersangka. Namun, hasil pengembangan perkara kemudian menyeret sejumlah pihak lain yang diduga turut menerima dan terlibat dalam aliran fee proyek irigasi P3-TGAI BBWS Sumatera VII.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor infrastruktur yang menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Kepahiang, khususnya terkait pengawasan penggunaan anggaran program irigasi pemerintah pusat di daerah. (Ujang Tarmizi)