Kepahiang, iNews.Network – Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap tujuh wartawan yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Insiden tersebut diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketua AMJ, Wibowo Susilo, S.E., menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi,” ujar Wibowo dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, saat tujuh wartawan mendatangi Kantor PMD Kepahiang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.
Ketujuh wartawan itu masing-masing Hendri Irawan, Angga, Alex, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi. Namun, saat berada di dalam ruangan Kepala Dinas PMD, situasi disebut berubah tegang.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, oknum pejabat yang ditemui diduga menunjukkan sikap emosional dengan memukul meja, melarang aktivitas perekaman, serta menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut dibuang keluar melalui jendela, sehingga para wartawan tidak dapat keluar.
Dalam kondisi tersebut, para wartawan diduga mengalami pembatasan kebebasan bergerak selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya diperbolehkan meninggalkan ruangan.
Merasa terintimidasi, salah satu wartawan, Hendri Irawan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah teregister dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta hukum yang terjadi.
Secara hukum, peristiwa ini diduga mengandung unsur tindak pidana berupa penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga berpotensi memenuhi unsur perampasan kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) serta perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP).
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil. Mereka menilai perlindungan terhadap jurnalis sangat penting guna menjaga transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kepahiang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
AMJ berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim kebebasan pers di daerah.***
Editor: Ujang Tarmizi




Tinggalkan Balasan