Kepahiang, iNews.Network – Insiden dugaan intimidasi terhadap insan pers terjadi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Kamis (30/4/2026). Sebanyak tujuh wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu bermula ketika para jurnalis mendatangi kantor PMD untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, situasi di lokasi justru memanas setelah diduga terjadi tindakan intimidatif oleh oknum Kepala Dinas PMD.
Salah satu wartawan, Ferik Leorisando, mengungkapkan bahwa suasana di dalam ruangan berlangsung tegang. Ia menyebut oknum pejabat tersebut menunjukkan sikap emosional, seperti membentak, menunjuk secara agresif, hingga melontarkan pernyataan bernada ancaman.
“Jumlah kami tujuh orang. Saat itu, yang bersangkutan meninju meja, melarang kami merekam, lalu mengunci pintu dari dalam dan membuang kunci ke luar,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, para wartawan mengaku sempat berada dalam situasi yang membatasi kebebasan mereka untuk keluar dari ruangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dinilai menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dari perspektif hukum, peristiwa ini diduga mengandung unsur tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, serta perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 333 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam konteks penegakan hukum, aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).
Para jurnalis yang berada di lokasi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Mereka menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilakukan berdasarkan kode etik, dengan tujuan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kerja pers dilindungi undang-undang. Jika dihalangi, maka masyarakat berpotensi kehilangan akses informasi yang objektif,” kata salah satu wartawan lainnya.
Tidak tinggal diam, ketujuh wartawan tersebut telah melaporkan insiden ini ke Polres Kepahiang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Kepahiang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Editor: Ujang Tarmizi




Tinggalkan Balasan