KEPAHIANG. iNews.Network Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menetapkan susunan kelembagaan baru sebagai langkah memperkuat fungsi pengawasan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembentukan struktur kelembagaan tersebut diumumkan pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam susunan baru tersebut, BPD Desa Barat Wetan membentuk pimpinan kolektif yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Selain itu, sejumlah bidang kelompok kerja juga dibentuk guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan desa secara lebih terarah.

Bidang yang dibentuk meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pembentukan struktur kelembagaan itu bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja BPD dalam menjalankan fungsi legislasi desa, menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ketua BPD bersama seluruh jajaran diharapkan mampu membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Desa Barat Wetan.

Selain memperkuat koordinasi internal, keberadaan bidang-bidang kerja dinilai penting untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program desa. Dengan pembagian bidang teknis tersebut, proses pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa diharapkan berjalan lebih optimal.

BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa melalui fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala desa serta pembahasan peraturan desa bersama pemerintah desa.

Partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab. Warga diharapkan aktif menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan sosial demi mendukung pembangunan desa yang lebih maju.

Pembentukan susunan kelembagaan baru ini menjadi bagian dari langkah memperkuat pelayanan publik serta mempercepat pembangunan desa di wilayah Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. (Adv/Ujang Tarmizi)