BENGKULU TENGAH, iNews.Network – Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah terkait dugaan honor fiktif di SD Negeri 45 Desa Taba Durian Sebakul, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Laporan bernomor 402/GOLBE/Benteng/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Dalam laporan tersebut, GOLBE meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan honor tenaga honorer yang disebut terjadi pada periode 2021 hingga 2024.
Koordinator GOLBE sekaligus Ketua Umum LSM Ganses Pro Bengkulu, Hasnul Effendi, menyampaikan laporan itu berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dan dokumen yang mereka himpun.
Dalam laporan tersebut, GOLBE menduga adanya ketidaksesuaian data honor atas nama seorang tenaga honorer berinisial GES yang disebut masih tercantum dalam daftar honor SD 45, meski berdasarkan berita acara internal sekolah dinyatakan tidak lagi aktif sejak November 2024.
Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan rekayasa absensi serta administrasi pendukung sebagai syarat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
GOLBE meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya kepala sekolah SD 45, guru-guru yang menandatangani berita acara internal sekolah, pengawas sekolah, pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga pihak BKSDM yang berkaitan dengan administrasi PPPK.
“Laporan ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis GOLBE dalam surat pengaduannya.
Dalam dokumen laporan itu, GOLBE turut melampirkan sejumlah data, di antaranya berita acara rapat internal sekolah, daftar absensi, daftar gaji honorer, serta dokumen administrasi lainnya yang disebut berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.
Media iNews.Network masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah, serta aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dan memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan pengaduan ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan keputusan berkekuatan hukum tetap. (Red)




Tinggalkan Balasan