KEPAHIANG, iNews.Network – Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I.P., secara resmi melantik dan mengambil sumpah 333 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 65 desa di 8 kecamatan se-Kabupaten Kepahiang, Senin (4/5/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Guest House tersebut menjadi penanda dimulainya masa jabatan anggota BPD untuk periode 2026–2034. Para anggota yang dilantik merupakan hasil proses seleksi serentak di masing-masing desa, menyusul berakhirnya masa bakti sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili, S.E., selaku panitia pelaksana, menyampaikan bahwa seluruh anggota BPD telah melalui tahapan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebanyak 333 anggota BPD ini berasal dari 65 desa dan akan menjalankan tugas selama delapan tahun ke depan,” ujarnya.
Acara pelantikan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Ketua DPRD Kepahiang, Sekretaris Daerah, Kapolres Kepahiang, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Dandim 0409/Rejang Lebong, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, serta Ketua Pengadilan Agama Kepahiang.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga representatif masyarakat di tingkat desa. Ia mengingatkan agar anggota BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal.
“BPD adalah parlemen desa. Tugasnya membahas APBDes, mengawasi Dana Desa, serta menampung aspirasi masyarakat. Jangan hanya menjadi stempel kepala desa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari prosesi pelantikan, Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan anggota BPD dari Desa Lubuk Penyamun sebagai simbol pengesahan jabatan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Zaili menambahkan bahwa keberadaan BPD diharapkan mampu menjadi mitra kritis pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang berkualitas.
“Sinergi antara BPD dan kepala desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa dalam delapan tahun ke depan,” katanya.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Ujang Tarmizi)




Tinggalkan Balasan