BENGKULU UTARA, iNews.Network Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, akan memanggil para penerima dana bergulir dari Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

Dana bergulir dengan total nilai sekitar Rp8 miliar tersebut diketahui telah dikucurkan sejak 2007. Namun, hingga 2026, masih terdapat tunggakan yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dan belum dikembalikan ke kas daerah.

Kejari Arga Makmur mengambil langkah penelusuran setelah adanya laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dalam prosesnya, kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, membenarkan rencana tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan akan dilakukan terhadap para peminjam yang masih mempunyai tunggakan, termasuk kewajiban bunga apabila ada.

“Ya, dalam waktu dekat ini pihak kita Kejari BU akan melakukan pemanggilan terhadap para peminjam yang masih memiliki tunggakan berikut juga bunganya. Untuk penagihan, apabila tidak mengindahkan dan ngeyel akan kita proses,” tegas Ari Meilando, Rabu (29/7/2026).

Sebelum proses pemanggilan dilakukan, Kejari Bengkulu Utara masih menunggu kelengkapan data agunan para penerima dana bergulir dari Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur.

Data tersebut diperlukan untuk membantu proses penelusuran terhadap penerima dana yang masih memiliki tunggakan. Setelah data diterima secara lengkap, kejaksaan menyatakan proses pemanggilan akan segera dilakukan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pihak yang berpotensi dimintai keterangan tidak hanya penerima dana yang merupakan pelaku usaha di sejumlah kecamatan. Pihak lain yang berkaitan dengan penyaluran dana juga berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penanganan.

Namun demikian, hingga proses pemeriksaan dilakukan, status masing-masing pihak tetap harus ditempatkan sebagai pihak yang dimintai keterangan dan belum dapat disimpulkan melakukan pelanggaran hukum.

Kejari Arga Makmur juga menyatakan akan menelusuri proses penyaluran dan penggunaan dana bergulir tersebut secara menyeluruh. Penelusuran dilakukan untuk memastikan mekanisme pengelolaan dana serta mengetahui penyebab terjadinya tunggakan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan indikasi atau unsur tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Kejari Bengkulu Utara masih berada pada tahap penelusuran dan pengumpulan data. Karena itu, dugaan adanya tindak pidana korupsi belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan berdasarkan bukti serta fakta hukum.

Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian karena dana bergulir tersebut pada awalnya ditujukan untuk mendukung aktivitas usaha dan pengembangan UMKM di Kabupaten Bengkulu Utara. Pengembalian dana ke kas daerah menjadi penting agar program pembiayaan bergulir dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya.***