KEPAHIANG, iNews.Network –  Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar reses serentak masa sidang kedua Tahun 2026 pada Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat.

Reses menjadi salah satu agenda penting DPRD karena memberikan kesempatan kepada anggota legislatif untuk bertemu langsung dengan konstituen di luar gedung parlemen. Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, masukan, kebutuhan pembangunan, maupun persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.

Pelaksanaan reses masa sidang kedua ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat. Berbagai masukan yang diperoleh dari kegiatan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan, program pembangunan daerah, serta pelaksanaan fungsi pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD Kepahiang menggelar pertemuan di wilayah daerah pemilihan masing-masing. Pola tersebut memungkinkan dialog berlangsung lebih dekat dengan masyarakat sehingga persoalan yang disampaikan dapat diketahui secara langsung oleh wakil rakyat.

Foto DPRD Kepahiang Gelar Reses Masa Sidang Kedua 2026 Serap Aspirasi Masyarakat – Anggota DPRD Kepahiang Gelar Reses Masa Sidang Kedua 2026, Serap Aspirasi Warga | Headline | inews.network

Reses tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga membuka ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan anggota DPRD. Warga memiliki kesempatan menyampaikan kondisi yang mereka alami, sementara legislator dapat memberikan penjelasan sekaligus mencatat usulan yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat.

Berbagai aspirasi yang dihimpun dalam reses diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan program pemerintah daerah sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Salah satu kegiatan reses berlangsung di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Kepahiang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregorgy Dayefiandro, SE., M.Sc.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung. Kehadiran pimpinan DPRD dalam agenda tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan lembaga legislatif dengan masyarakat yang diwakilinya.

Forum dialog menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan berbagai usulan yang berkaitan dengan kebutuhan di wilayah mereka. Aspirasi tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari hasil reses untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan DPRD.

“Reses merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakilnya,” demikian substansi kegiatan reses yang memberikan ruang dialog antara anggota DPRD dan masyarakat.

Namun, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak serta-merta dapat langsung direalisasikan. Usulan perlu melalui proses pembahasan, penyesuaian dengan prioritas pembangunan, kemampuan anggaran daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil reses memiliki arti penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aspirasi yang dihimpun dapat menjadi salah satu bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga dapat menyampaikan kebutuhan yang dianggap prioritas di wilayah masing-masing. Komunikasi langsung seperti ini diharapkan dapat membantu memperkecil jarak antara lembaga legislatif dengan masyarakat.

Bagi DPRD Kepahiang, reses menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai lembaga perwakilan rakyat. Aspirasi yang berhasil dihimpun selanjutnya perlu dipilah berdasarkan kewenangan, urgensi, dan kesesuaian dengan perencanaan pembangunan daerah.

Dengan demikian, reses masa sidang kedua Tahun 2026 tidak sekadar menjadi agenda rutin DPRD, tetapi juga menjadi sarana memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan masukan yang konstruktif dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui mekanisme kerja DPRD. (Adv/Ujang Tarmizi)