Sidrap, iNews.Network — Polemik agraria di Kampung Wala, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali mencuat setelah muncul pertanyaan serius mengenai keabsahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Berdikari United Livestock (PT BULS). Sejumlah fakta dan dokumen yang terungkap menimbulkan dugaan bahwa proses perpanjangan HGU tersebut tidak berjalan secara transparan dan partisipatif.
Sorotan publik tertuju pada rentang waktu penerbitan sertifikat baru yang dinilai tidak sejalan dengan mekanisme hukum pertanahan. Berdasarkan dokumen yang beredar, masa berlaku HGU lama PT BULS berakhir pada 31 Desember 2001. Namun, hanya berselang sekitar satu bulan, tepatnya 31 Januari 2002, terbit Sertifikat HGU Nomor 16 Tahun 2002 atas nama perusahaan yang sama dengan masa berlaku 35 tahun.
Kronologi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat perpanjangan HGU dalam praktik seharusnya melalui proses panjang, mulai dari pengukuran ulang lapangan, penetapan batas, penyesuaian tata ruang, kajian konflik sosial, hingga pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Daerah Sidrap diketahui pernah mengeluarkan rekomendasi pada 8 Agustus 2000 agar wilayah Kampung Wala dikeluarkan dari areal HGU karena telah menjadi permukiman dan lahan pertanian masyarakat. Rekomendasi tersebut diperkuat dengan pertimbangan bahwa wilayah tersebut telah lama dihuni dan dimanfaatkan warga secara turun-temurun.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan Kampung Wala tetap tercantum dalam wilayah HGU perpanjangan tanpa adanya sosialisasi terbuka atau musyawarah dengan masyarakat setempat. Kondisi ini memicu tudingan bahwa rekomendasi pemerintah daerah diabaikan dalam proses administratif penerbitan sertifikat baru.
Sejumlah pemerhati agraria menilai situasi ini berpotensi masuk kategori maladministrasi, apabila terbukti bahwa prosedur formal dan substansial tidak dijalankan secara utuh. Indikasinya antara lain rentang waktu proses yang tidak rasional, tidak adanya bukti pengukuran ulang, tidak dipublikasikannya peta HGU secara terbuka, serta minimnya pelibatan masyarakat.
Di tingkat lapangan, polemik ini berdampak langsung terhadap petani. Sejumlah warga mengaku aktivitas pertanian mereka kerap terganggu akibat klaim sepihak atas lahan, termasuk penahanan hasil panen dan pembatasan akses distribusi.
Perwakilan petani Kampung Wala menyatakan bahwa sengketa administratif tidak boleh dijadikan dasar untuk tindakan yang merugikan warga sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Kami hanya ingin kepastian hukum yang adil. Tanah ini kami kelola turun-temurun sejak puluhan tahun lalu,” ujarnya.
Masyarakat kini berencana menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan sertifikat HGU tersebut, sekaligus mengajukan gugatan perdata atas penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan masyarakat.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi negara dalam menegakkan keadilan agraria, yakni apakah hukum berpihak semata pada dokumen administratif atau juga mempertimbangkan realitas sosial dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat. ***




1 Komentar