BENGKULU UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Seluruh Suku (GANSES) Dewan Pimpinan Cabang Bengkulu Utara resmi menyampaikan laporan temuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara terkait aktivitas PT Alno Agro Utama atau Sumindo Estate.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 01/LSM-GSS/ARMA/IX/2026 dengan sifat penting dan perihal laporan temuan. Surat tertanggal Arga Makmur, 29 September 2026, ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam surat tersebut, LSM GANSES meminta DPRD Bengkulu Utara bersama instansi terkait menindaklanjuti sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan perkebunan tersebut.
Surat laporan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu serta sejumlah instansi terkait.
Ketua LSM GANSES Bengkulu Utara, Musalihim, menyebut laporan tersebut disusun berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterima organisasinya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan daerah aliran sungai (DAS) atau area yang menurut pelapor merupakan sempadan sungai.
Namun, seluruh poin tersebut masih merupakan laporan dan dugaan dari LSM GANSES yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa perusahaan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.
Dalam dokumen laporan, LSM GANSES menyampaikan tujuh poin yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, LSM GANSES menduga terdapat aktivitas penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) dalam luasan yang mereka sebut mencapai ratusan hektare serta dikaitkan dengan kawasan HPT Ipuh I dan HPT Lebong Kandis.
Kedua, LSM GANSES melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait daerah aliran sungai.
Ketiga, organisasi tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang mereka rujuk, antara lain Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Keempat, LSM GANSES mengaitkan laporan tersebut dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta aturan mengenai sungai dan sempadannya. Dalam laporan, mereka juga menyebut adanya dugaan aktivitas budidaya kelapa sawit pada area yang menurut mereka seharusnya menjadi zona penyangga.
Kelima, LSM GANSES menyebut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mereka rujuk dari Kementerian Pertanian dan Agraria.
Keenam, organisasi tersebut mempertanyakan kejelasan peruntukan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketujuh, LSM GANSES juga meminta adanya pemeriksaan terhadap persoalan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang menurut mereka diduga belum memberikan kontribusi maksimal kepada negara.
Seluruh poin tersebut tercantum sebagai bagian dari laporan LSM GANSES dan masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
LSM GANSES berharap DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak PT Alno Agro Utama atau Sumindo Estate.
Menurut mereka, klarifikasi langsung dari perusahaan dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi perkebunan serta status lahan yang dipersoalkan.
Dalam laporan tersebut, LSM GANSES turut mencantumkan dasar hukum yang berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Organisasi tersebut juga menyerahkan dokumentasi foto kondisi sungai yang disebut berada di sekitar area perkebunan kelapa sawit sebagai bahan awal laporan.
Dokumentasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan bagi instansi terkait apabila dilakukan verifikasi lapangan. Keabsahan lokasi, status kawasan, batas HGU, kondisi sempadan sungai dan kesesuaian aktivitas perkebunan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan data resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Alno Agro Utama (Sumindo Estate) belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan LSM GANSES tersebut.
Berita Merdeka Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan. Konfirmasi juga diperlukan dari DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengenai langkah yang akan dilakukan setelah menerima laporan tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan laporan LSM GANSES sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Jika nantinya terdapat klarifikasi, hasil pemeriksaan, atau tanggapan resmi dari PT Alno Agro Utama, DPRD Bengkulu Utara maupun instansi terkait, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Pewarta: TIM




Tinggalkan Balasan