PATI, iNews.network – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjuk Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Penunjukan ini dilakukan guna menjamin kelangsungan pemerintahan daerah setelah Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari radiogram Menteri Dalam Negeri dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah saat berhalangan.
Surat penugasan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).
Dalam arahannya, Taj Yasin menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama.
Taj Yasin meminta Plt Bupati Pati segera mengonsolidasikan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja secara profesional.
Ia menekankan bahwa seluruh layanan publik harus tetap berjalan tanpa hambatan meskipun daerah tengah menghadapi dinamika politik.
“Fokus utama pemerintah daerah adalah menjaga pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu. ASN harus tetap solid dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” kata Taj Yasin.
Ia juga mengimbau unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati untuk terus bersinergi menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
Kepada TNI dan Polri, Taj Yasin meminta pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Risma Ardhi Chandra menyampaikan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Plt Bupati Pati sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan komitmen untuk menjaga integritas pemerintahan serta memastikan kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami akan menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan roda pemerintahan Kabupaten Pati tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Chandra.
Menurutnya, dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Forkopimda menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pati.
Sebagai informasi, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa. (lim)




Tinggalkan Balasan