KEPAHIANG, iNews.Network – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang. Tersangka berinisial I.D resmi menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kepahiang dengan Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tertanggal 17 April 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat proses penyidikan atas dugaan penyimpangan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Kepala tim penyidik menyebutkan, proses hukum terus berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak ahli untuk memperkuat alat bukti. Di antaranya, ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ahli di bidang perbendaharaan negara.
Pada Rabu, 29 April 2026, tim penyidik bersama instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek perkara yang berada di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan audit dalam menghitung dugaan kerugian negara atas berkurangnya aset tanah pemerintah daerah yang sebelumnya diperuntukkan untuk pembangunan terminal Tipe B pada tahun 2015.
Dalam proses ini, Kejari Kepahiang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang serta Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan verifikasi data lapangan dan pengumpulan dokumen pendukung.
Hasil audit dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang nantinya akan menjadi dasar penting dalam pelimpahan perkara ke tahap persidangan.
Pihak kejaksaan menyatakan, apabila hasil audit segera diterima dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka I.D akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut aset daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, terutama sektor olahraga dan transportasi di Kabupaten Kepahiang.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berdampak pada aset milik daerah tersebut. (Ujang Tarmizi)




Tinggalkan Balasan