KEPAHIANG, iNews.Network– Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang mengamankan seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pria tersebut diamankan oleh Tim Elang Jupi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial LL kepada Polres Kepahiang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dialami dua anak perempuan di bawah umur.
Untuk melindungi kepentingan terbaik anak, media tidak mempublikasikan identitas korban, hubungan keluarga secara rinci, alamat, maupun informasi lain yang berpotensi membuka identitas mereka.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi, bukti pendukung, serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pria yang diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ujan Mas. Tim kemudian mendatangi lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum.
Pemerintah desa setempat membenarkan adanya kegiatan penangkapan oleh aparat kepolisian di wilayahnya. Pihak desa menyatakan telah menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban, foto, alamat, maupun informasi pribadi lain yang dapat menimbulkan stigma atau berdampak pada kondisi psikologis anak. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan perlindungan korban dan proses hukum yang adil. (Ujang Tarmizi)




Tinggalkan Balasan