KOTA BENGKULU, iNews.Network – Dugaan kenaikan biaya bagi siswa baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bengkulu menjadi perhatian. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan perubahan nominal pembayaran yang sebelumnya disebut sebesar Rp2,8 juta per siswa, namun dalam perjalanannya diinformasikan menjadi Rp3,8 juta per siswa.

Perubahan nominal sebesar Rp1 juta tersebut memunculkan pertanyaan, terutama mengenai dasar penetapan biaya, peruntukan dana, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut dengan informasi perubahan biaya tersebut.

“Awalnya kami mengetahui biayanya Rp2.800.000 per siswa. Namun kemudian menjadi Rp3.800.000. Kami sebagai orang tua tentu mempertanyakan kenapa bisa naik dan uang itu digunakan untuk apa,” ujar narasumber kepada iNews.Network.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, MAN 1 Kota Bengkulu pada penerimaan siswa baru tahun 2026 menerima sekitar sembilan kelas. Jika setiap kelas berjumlah 35 siswa, maka total siswa baru diperkirakan mencapai 315 orang.

Secara matematis, apabila seluruh siswa membayar Rp3,8 juta, maka nilai keseluruhan pembayaran mencapai Rp 1.197.000.000

315 siswa x Rp2.800.000 = Rp 1.197.000.000

Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan informasi jumlah siswa dan nominal biaya yang diperoleh media. Nilai tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara maupun bukti adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Dugaan Pengarahan Pembelian Seragam

Selain persoalan perubahan nominal biaya, media ini juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pengarahan pembelian pakaian atau seragam siswa kepada salah satu usaha konveksi di Kota Bengkulu.

Menurut informasi yang diterima, orang tua siswa disebut diarahkan untuk melakukan pengadaan seragam melalui konveksi tertentu. Dugaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak madrasah.

Apabila benar terdapat kerja sama pengadaan seragam, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan penyedia, apakah terdapat proses transparan, serta apakah orang tua dan siswa memiliki kebebasan untuk memilih tempat pembelian.

“Kami hanya ingin semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai orang tua merasa tidak punya pilihan,” kata sumber tersebut.

Berita Merdeka Online menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengarahan pembelian seragam ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak MAN 1 Kota Bengkulu.

Kepala MAN 1 Kota Bengkulu Diminta Memberikan Klarifikasi

Kepala MAN 1 Kota Bengkulu, Dr. Hendri Kuswiran, M.Pd., diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain mengenai perubahan nominal dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, rincian penggunaan dana, status pembayaran, mekanisme pengambilan keputusan, hingga informasi mengenai pengadaan seragam siswa.

Dalam prinsip tata kelola pendidikan, setiap pembiayaan yang melibatkan masyarakat harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesalahpahaman di tengah orang tua siswa.

Dugaan Ini Dapat Didalami

Dalam perspektif hukum, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, apabila terdapat laporan masyarakat dan ditemukan fakta mengenai pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka aparat pengawasan dan aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman.

Dalam bahasa penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, dugaan tersebut dapat menjadi objek pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata) untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa hukum.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat dapat mendalami unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, hasil audit apabila diperlukan, serta proses hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Hingga artikel ini diterbitkan, Berita Merdeka Online membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala MAN 1 Kota Bengkulu, pihak komite madrasah, Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Media ini akan memuat klarifikasi secara proporsional demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik. (TIM)