iNews.Network, Kepahiang — Polisi Ungkap Kasus Kematian di Pagar Gunung. Tim Elang Jua Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa yang terjadi di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 23.14 WIB. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Agus Salim, yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Laporan terkait kejadian itu diterima kepolisian pada Sabtu, 5 September 2026 pagi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial WH (30), warga Desa Pagar Gunung yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban mendatangi konter milik tersangka yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.
Keduanya kemudian terlibat percakapan. Awalnya, korban disebut menanyakan kepada tersangka mengenai pembuatan paspor yang akan digunakan untuk keperluan keberangkatan ibadah haji.
Namun, percakapan tersebut kemudian bergeser ke persoalan kehidupan pribadi tersangka. Dalam pembicaraan itu, korban disebut menyinggung mengenai kondisi rumah tangga dan pekerjaan tersangka.
Ucapan tersebut diduga membuat tersangka tersinggung. Polisi menyebut, situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Menurut hasil penyelidikan sementara polisi, tersangka kemudian mengikuti korban yang berjalan menuju bagian samping rumah.
Tersangka diduga menarik siku korban hingga korban terjatuh di tangga samping rumah. Setelah korban terjatuh, tersangka diduga mengambil sebuah batu di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk memukul bagian kepala korban.
Polisi menyebut terdapat beberapa kali pukulan yang dilakukan tersangka, baik ke bagian belakang maupun bagian depan kepala korban.
Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga mengambil sebuah telepon seluler milik korban.
Polisi juga menduga tersangka sempat meninggalkan lokasi untuk kembali menjaga konternya. Beberapa menit kemudian, tersangka kembali ke lokasi untuk memeriksa kondisi korban.
Dalam penyelidikan, polisi menduga tersangka kemudian menyeret tubuh korban menuju saluran irigasi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Batu yang diduga digunakan dalam penganiayaan juga disebut dibuang ke saluran irigasi tersebut.
Kepolisian menyatakan tersangka kemudian kembali ke konter dan tetap melayani pembeli. Tersangka juga disebut beberapa kali mengecek kondisi korban.
Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara terang seluruh fakta dan motif di balik perkara tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain satu rekaman CCTV, pakaian milik korban dan tersangka, sepasang sandal merek Wedermen, sebuah batu berwarna hitam berukuran sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone Samsung A075F berwarna biru.
Keberadaan rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti penting yang dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan rangkaian peristiwa di lokasi.
Atas perkara tersebut, WH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Meski demikian, status tersangka dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan untuk menentukan fakta serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus kematian Agus Salim tersebut kini masih dalam proses hukum. Penyidik akan mendalami motif, kronologi secara menyeluruh, hubungan antara korban dan tersangka, serta seluruh alat bukti yang telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya penyelesaian persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, terutama ketika terjadi perselisihan antarwarga. (UjangTarmizi)




Tinggalkan Balasan