KEPAHIANG, iNews.Network – Pemerintah Desa Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun perencanaan 2027, Rabu (30/9/2026). Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat mulai pukul 13.00 WIB sebagai bagian dari tahapan penyusunan rencana pembangunan desa.
Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Talang Babatan Ali Imron, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pemerintah kecamatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya.
Forum ini menjadi wadah untuk membahas kebutuhan pembangunan desa dan menghimpun aspirasi yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan rencana kerja pembangunan untuk tahun mendatang.
Pelaksanaan Musrenbangdes merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Melalui forum musyawarah, pemerintah desa bersama unsur terkait dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, membahas usulan, serta mempertimbangkan program yang sesuai dengan kondisi dan kewenangan desa.
Dalam proses tersebut, setiap usulan pembangunan perlu ditelaah berdasarkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan BPD, pemerintah kecamatan, dan pendamping desa diharapkan dapat mendukung proses perencanaan yang terarah. Sementara itu, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas menunjukkan keterlibatan unsur kewilayahan dalam kegiatan pemerintahan desa.
Penyusunan prioritas pembangunan juga perlu mempertimbangkan keselarasan dengan arah kebijakan pemerintah daerah agar rencana yang disusun dapat berjalan sesuai mekanisme perencanaan yang berlaku.
Selain menghimpun aspirasi, proses perencanaan pembangunan desa perlu memperhatikan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap usulan yang dibahas perlu dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan berikutnya.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menyampaikan kebutuhan serta mengawal pelaksanaan program yang nantinya ditetapkan. Partisipasi warga diharapkan dapat membantu memastikan pembangunan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah desa perlu memastikan bahwa program yang direncanakan sesuai dengan kewenangan desa, kemampuan keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musrenbangdes tahun perencanaan 2027 diharapkan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Desa Talang Babatan dalam menyusun arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, berdasarkan bahan informasi yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai daftar usulan prioritas, nilai anggaran, maupun keputusan akhir yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut.
Karena itu, rincian hasil pembahasan dan tindak lanjut setiap usulan masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Talang Babatan. Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai arah pembangunan desa pada 2027.
Dengan perencanaan yang partisipatif dan terukur, program pembangunan desa diharapkan dapat disusun secara lebih terarah, sesuai kemampuan anggaran, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. (Adv)
Penulis: Ujang Tarmizi






Tinggalkan Balasan