iNews.network, Jakarta – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, menyampaikan desakan keras kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar segera menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyalurkan dana hibah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sesuai amanat undang-undang yang berlaku. 29 Agustus 2025

Menurut M. Diamin, hingga kini banyak Ormas yang sudah memiliki legalitas resmi dari Kemendagri melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maupun pengesahan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI), tetapi masih belum mendapatkan hak mereka atas dana hibah.

“Situasi ini nyata terjadi di Provinsi Bengkulu, di mana para pimpinan Ormas berulang kali mengeluhkan tidak adanya alokasi dana hibah. Padahal, organisasi-organisasi tersebut sah secara hukum dan diakui oleh negara,” ungkapnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), yang telah berbadan hukum dengan Nomor: AHU.0009439.AH-01.07.Tahun 2020. Menurutnya, keberadaan badan hukum tersebut seharusnya menjadi bukti kuat bahwa organisasi ini berhak atas dana hibah pemerintah.

“Aturan undang-undang jelas menyebutkan bahwa dana hibah diberikan kepada Ormas yang sudah berdiri lebih dari tiga tahun dan aktif melakukan kegiatan sosial. OMBB sudah lima tahun berdiri, konsisten melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan, dan resmi diakui negara. Maka tidak ada alasan pemerintah mengabaikan hak kami,” tegas M. Diamin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD harus benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jangan sampai bantuan dana tersebut salah disalurkan kepada organisasi yang tidak memiliki legalitas atau tidak aktif menjalankan program sosial.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk memastikan jajaran kementerian terkait menyalurkan dana hibah secara adil. Ormas yang legal, diakui negara, dan aktif berkontribusi bagi masyarakat harus diprioritaskan. Ini bukan sekadar soal keuangan, tetapi soal keadilan dan pengakuan negara terhadap keberadaan Ormas,” tegasnya lagi.

Dalam pernyataannya, M. Diamin juga meminta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian agar tegas menginstruksikan seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota di seluruh Indonesia, khususnya di Bengkulu, untuk menjalankan kebijakan penyaluran dana hibah sesuai regulasi.

“Kami tidak ingin ada lagi diskriminasi. Dana hibah Ormas harus benar-benar diberikan kepada organisasi yang sah, yang diakui negara, dan yang sudah terbukti memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. ***