Jakarta, iNews.network – Perjuangan hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani memasuki babak baru. Kuasa hukum korban Rustam Ependi, S.H., M. BA memastikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI telah terjadwal dengan Nomor Agenda 02525. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban melalui pesan WhatsApp pada 13 April 2026 yang diterima redaksi media ini.

Langkah ini dinilai sebagai momentum strategis untuk membuka secara terang dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang selama ini dinilai belum optimal.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, menegaskan bahwa forum RDP bukan akhir dari perjuangan, melainkan pintu awal untuk menguji transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Ini bukan akhir, melainkan awal. Jika tidak ada kejelasan dalam RDP, kami siap membawa perkara ini ke tingkat nasional,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, seluruh dokumen, bukti, dan kajian hukum telah dipersiapkan secara komprehensif untuk dipaparkan dalam forum RDP. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik yang mencederai rasa keadilan.

Lebih lanjut, pihaknya membuka kemungkinan membawa perkara ini ke lembaga pengawas negara hingga institusi penegak hukum di tingkat pusat apabila tidak ditemukan titik terang.

“Jika ada indikasi kelalaian, penyimpangan, atau dugaan pelanggaran hukum, maka akan kami dorong hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Perkara ini dinilai telah menarik perhatian publik dan berpotensi berkembang menjadi isu nasional apabila tidak ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

RDP Komisi III diharapkan tidak hanya menjadi forum klarifikasi, tetapi juga menjadi titik pembuktian apakah prinsip supremasi hukum benar-benar ditegakkan….

Editor: Ujang Tarmizi Wartawan iNews.network Biro Kab. Kepahiang