iNews.network, Bengkulu – 12 Agustus 2025. Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di 9 kabupaten serta 1 kota di Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, M. Diamin menekankan bahwa seluruh pengurus dan anggota OMBB wajib melengkapi atribut resmi organisasi, seperti seragam dan kartu tanda anggota (KTA). Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga citra organisasi di mata pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kelengkapan atribut seperti baju seragam dan KTA bukan hanya simbol, tetapi identitas resmi yang menunjukkan kita adalah bagian dari organisasi yang sah. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi,” tegas M. Diamin.

Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dan atribut menjadi salah satu bentuk ketaatan terhadap roda organisasi. Dengan demikian, seluruh anggota dapat menjalankan tugas dan fungsi organisasi secara tertib, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, M. Diamin mengingatkan bahwa OMBB merupakan organisasi berbadan hukum yang sah. Organisasi ini telah mendapatkan pengesahan pemerintah pusat melalui nomor registrasi AHU-0009439-AH-0107-Tahun 2020, sehingga semua aktivitasnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Dengan status badan hukum yang jelas, kita harus menjaga nama baik OMBB dan menunjukkan profesionalisme di setiap kegiatan. Ini bukan sekadar organisasi biasa, tetapi wadah resmi yang diakui pemerintah,” tambahnya.

Instruksi ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pengurus dan anggota OMBB di Bengkulu agar lebih disiplin dalam berorganisasi. Dengan atribut dan identitas yang lengkap, OMBB dapat semakin solid, kompak, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta daerah.***