Pangkalpinang, iNews.Network — Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menjadi sorotan publik. Seorang pejabat eselon tinggi, M. Haris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), diduga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Babel. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Informasi rangkap jabatan tersebut mencuat sejak Oktober 2025 dan bahkan telah dilaporkan oleh seorang aktivis ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung. Namun hingga Rabu (17/12/2025), belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.
Seorang pemerhati pemerintahan yang enggan disebutkan namanya menilai, rangkap jabatan yang dilakukan M. Haris bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk pada ranah pelanggaran hukum dan maladministrasi. Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara jelas untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Rangkap dua jabatan ini jelas cacat hukum. Jika dibiarkan, maka asas profesionalitas dan netralitas ASN menjadi tercederai. Ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengangkatan Plt Kepala Diskominfo dari pejabat yang telah menduduki jabatan strategis di bidang keuangan berpotensi menghambat karier ASN lain yang dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak memadai. Selain itu, kondisi tersebut dinilai membuka ruang konflik kepentingan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan strategis daerah.
“Rangkap jabatan membuka pintu dugaan penyalahgunaan anggaran, manipulasi kebijakan, hingga potensi gratifikasi jabatan. Jika regulasi hanya dijadikan formalitas, maka pelanggaran hukum seolah dilegalkan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, dugaan rangkap jabatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tak hanya itu, apabila rangkap jabatan tersebut berdampak pada kebijakan anggaran atau pengambilan keputusan strategis, maka berpotensi pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Berita Merdeka Online masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari M. Haris, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta DPRD Babel. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas dan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Dugaan tindakan pejabat yang tidak sesuai dengan AUPB.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penulis: TIM




Tinggalkan Balasan