Bengkulu Utara, iNews.network — Polemik pengelolaan anggaran di SDN 168 Bengkulu Utara mencuat ke publik setelah Kepala Sekolah dinilai bersikap sinis dan tidak etis kepada wartawan Info OMBB.COM, Erwan Damsir, saat dimintai klarifikasi soal dugaan kejanggalan dana revitalisasi sekolah dan penggunaan dana BOS. Insiden ini terjadi melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, Kepsek menulis dengan nada meremehkan, “Biade bia 30 LSM ngan wartawan magea uku a cuma ko ba ade berita.” (Sudah 30 LSM dan wartawan ketemu saya, baru kamu yang memberitakan.)
Ucapan tersebut memicu kritik keras, terutama karena dianggap merendahkan profesi jurnalis dan mencerminkan ketidaksiapan pihak sekolah untuk terbuka terhadap kontrol publik.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis antikorupsi menilai respons tersebut janggal. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Kepsek justru menunjukkan kekesalan karena adanya pemberitaan.
Pertanyaan besar yang mengemuka:
- Mengapa Kepsek tersinggung hanya karena pertanyaan seputar anggaran negara?
- Mengapa satu pemberitaan Info OMBB.COM bisa memicu reaksi berlebihan?
- Apakah ada bagian pengelolaan anggaran yang tidak ingin dibuka ke publik?
Dalam konteks etika pengelolaan pendidikan, sikap menolak klarifikasi merupakan tanda merah yang patut mendapat perhatian.
LSM dan pemerhati anggaran di Bengkulu Utara kini fokus pada dua aspek penting:
1. Dana Revitalisasi SDN 168
Program revitalisasi sekolah diduga menelan anggaran besar. Namun akses informasi dianggap sangat tertutup. Publik sulit mengetahui progres, rincian belanja, hingga pihak pelaksana teknis.
2. Penggunaan Dana BOS
Beberapa poin yang wajib dipenuhi setiap sekolah berdasarkan juknis:
- Dana BOS harus diumumkan secara terbuka melalui papan informasi sekolah.
- Belanja wajib sesuai juknis dan dapat diperiksa publik.
- Kepala sekolah wajib kooperatif kepada media sebagai bagian dari fungsi kontrol.
Reaksi emosional Kepsek terhadap pertanyaan wartawan justru memperkuat dugaan bahwa ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan sekolah tersebut.
Organisasi Masyarakat dan LSM yang tergabung dalam OMBB secara tegas meminta:
- Audit investigatif terhadap anggaran revitalisasi SDN 168
- Pemeriksaan penggunaan dana BOS
- Pemanggilan Kepsek oleh Dinas Pendidikan
- Penyelidikan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi
M. Diamin, tokoh OMBB sekaligus Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional, menegaskan bahwa tugas yang dijalankan wartawan Erwan Damsir merupakan pekerjaan jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu disampaikannya di ruang kerjanya pada Rabu, 10 Desember 2025.
Polemik ini kini menjadi perhatian tingkat kabupaten, bahkan diperkirakan bisa mencuat hingga provinsi. Publik menunggu langkah resmi:
- Apakah Dinas Pendidikan Bengkulu Utara akan turun tangan memeriksa?
- Apakah SDN 168 siap membuka laporan penggunaan BOS dan dana revitalisasi?
- Apakah ucapan Kepsek mencerminkan pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)?
Selama tidak ada klarifikasi, isu ini diprediksi akan terus menjadi sorotan tajam masyarakat.***




1 Komentar