Bengkulu Utara, iNews.Network — Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi perhatian publik. Akhmad Nuryukha Fitri, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), dimutasi menjadi guru fungsional di SD Negeri 04 Arga Makmur. Mutasi tersebut terjadi di tengah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Bengkulu yang digelar di Alun-Alun Kota Arga Makmur.

Sorotan menguat karena mutasi dilakukan tidak lama setelah mencuatnya pemberitaan terkait besarnya anggaran MTQ yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada subkegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Pemkab Bengkulu Utara. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi serta potensi tumpang tindih anggaran, mengingat kegiatan serupa juga disebut tercatat dalam pos anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM, Muchsinin Azshabat, S.IP, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa jabatan Kabag Kesra kini diisi oleh Darlianyah, S.Pd., M.Si, yang sebelumnya bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Muchsinin, penempatan Akhmad Nuryukha Fitri sebagai guru fungsional telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ASN dengan jabatan fungsional guru memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara jabatan struktural dibatasi sampai usia 58 tahun. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait pertimbangan substantif di balik mutasi tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, anggaran MTQ Provinsi Bengkulu di Bengkulu Utara dialokasikan melalui subkegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Bagian Kesra dengan nilai mencapai Rp5,87 miliar. Anggaran tersebut mencakup berbagai komponen belanja, mulai dari perlengkapan kegiatan, konsumsi, pakaian kafilah, honorarium, hingga belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat.

Yang menjadi perhatian publik, pada waktu bersamaan disebutkan terdapat pula anggaran persiapan MTQ tingkat provinsi pada Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penganggaran, apakah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi teknis lainnya, serta bagaimana mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi tumpang tindih antar-OPD.

Rincian Anggaran MTQ Bersumber dari Subkegiatan Kesra Bengkulu Utara

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Bengkulu Utara bersumber dari subkegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bengkulu Utara. Adapun rincian anggaran tersebut meliputi:

Belanja stiker MTQ sebesar Rp50.000.000, belanja suvenir dan cenderamata Rp36.000.000, kalung bunga Rp7.500.000, piala Rp75.000.000, serta bendera umbul-umbul Rp37.500.000. Selain itu, dialokasikan pula anggaran bahan baku MTQ tingkat Provinsi sebesar Rp150.000.000 dan belanja ATK Training Center serta ATK kafilah MTQ Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp150.000.000.

Anggaran lainnya mencakup biaya cetak piagam Rp10.000.000, cetak baliho Rp22.242.000, cetak spanduk Rp100.000.000, bahan bakar dan pelumas Rp57.200.000, serta belanja kopi bubuk Rp54.000.000. Untuk atribut peserta, dialokasikan anggaran syal jemaah haji Rp39.500.000 dan syal kafilah Rp80.000.000.

Belanja konsumsi juga tercatat cukup signifikan, yakni makan dan minum rapat sebesar Rp5.775.000 serta jamuan tamu mencapai Rp496.100.000. Sementara untuk kebutuhan busana, anggaran meliputi pakaian penari kolosal Rp80.000.000, pakaian Forkopimda Rp10.000.000, baju batik Rp112.500.000, baju batik kafilah Rp43.650.000, baju batik panitia Rp119.250.000, kaos peserta Training Center Rp17.400.000, serta jas stel kafilah Rp97.000.000.

Selain itu, honorarium official, pelatih, dan peserta Training Center MTQ juga dianggarkan dengan rincian peserta Rp261.000.000, official Rp22.500.000, pelatih kabupaten Rp36.000.000, dan pelatih provinsi Rp72.000.000, termasuk komponen pendukung lainnya. Anggaran hadiah lomba masjid sebesar Rp201.400.000 dan belanja jasa untuk masyarakat, termasuk honor kafilah MTQ sebesar Rp203.000.000, turut tercantum dalam dokumen tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Akhmad Nuryukha Fitri belum berhasil dikonfirmasi di lokasi tugas barunya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons. Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan MTQ tersebut juga belum dapat dimintai keterangan karena disebut tengah mengikuti tahapan seleksi jabatan di tingkat provinsi.***

Editor: Redaksi