Bengkulu Tengah, iNews.Network — Ketua Bengkulu Corruption Watch (BCW) Provinsi Bengkulu, Yasmidi, meragukan kebenaran dugaan korupsi dana desa senilai Rp9,2 miliar di 12 desa Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurutnya, angka tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan total dana desa yang diterima tiap desa dalam satu tahun anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Yasmidi setelah membaca pemberitaan salah satu media yang mengutip keterangan sebuah LSM mengenai dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2025.
“Dugaan boleh saja, tapi harus masuk akal dan berbasis data. Kalau disebut Rp9,2 miliar untuk 12 desa, itu berarti seolah-olah seluruh desa tidak menjalankan kegiatan sama sekali sepanjang tahun. Ini tidak rasional dan perlu pendalaman serius,” ujar Yasmidi, Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal BCW ke beberapa desa di Kecamatan Pondok Kubang, rata-rata dana desa per desa berkisar antara Rp700 juta hingga Rp800 juta per tahun. Dengan demikian, total dana desa untuk 12 desa diperkirakan hanya berada di kisaran Rp7 miliar sampai Rp8 miliar, bukan Rp9,2 miliar seperti yang diberitakan.
Yasmidi mengingatkan bahwa penyampaian dugaan tanpa data yang jelas dapat memicu kegaduhan publik, merugikan pemerintah desa, serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jika dugaan itu keliru, maka desa-desa yang dirugikan secara reputasi berhak menuntut pihak yang menyebarkan informasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, setiap tuduhan harus disertai bukti, metode investigasi yang jelas, dan dapat diuji secara terbuka.
Yasmidi menduga isu tersebut berkaitan dengan konflik lama antara kepala desa dan camat di wilayah tersebut yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai. Ia menilai ada kemungkinan pihak tertentu kembali mengangkat isu lama dalam bentuk tuduhan korupsi.
Meski demikian, Yasmidi menegaskan BCW tetap bersikap objektif. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dana desa, pihaknya siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, BCW akan membantu desa-desa memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, aktivis yang tergabung dalam Golbe Datuk Melani turut meminta klarifikasi kepada media dan LSM yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.
“Kami meminta penjelasan terbuka soal sumber data dan metode perhitungan yang menghasilkan angka Rp9,2 miliar itu,” ujarnya.***




1 Komentar