Jakarta, iNews.network — Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan pengujian tersebut sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Komaruddin menilai putusan MK sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan kebebasan pers serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” ujar Komaruddin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, Komaruddin mengaku Dewan Pers masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait implikasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Kami masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan dampaknya terhadap mekanisme Dewan Pers dalam penanganan pengaduan dan sengketa pemberitaan,” jelasnya.

Komaruddin juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers saat ini telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan dan menjamin kemerdekaan pers.

“Ke depan, MoU ini akan kami fungsikan secara optimal untuk melindungi kemerdekaan pers serta mempercepat penyelesaian kasus kriminalisasi dan teror terhadap jurnalis,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026), menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit. Menurutnya, perlindungan pers merupakan pengakuan atas hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

“Pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujar Guntur.

Ia menegaskan bahwa instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan langkah utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan sebagai upaya terakhir dan bersifat eksepsional.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting perlindungan wartawan, sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.***