Semarang, iNews.Network – Jajaran Satresnarkoba Polres Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa.
Seorang pemuda berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, saat RN datang ke Lapas Ambarawa untuk menjenguk seorang narapidana.
Petugas Lapas yang melakukan pemeriksaan rutin mencurigai salah satu barang bawaan pelaku, sehingga langsung berkoordinasi dengan Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, M.Si, membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa,” ungkapnya, Sabtu (24/1/2026).
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono, SH.
Ia mengungkapkan bahwa RN menjalankan aksinya atas permintaan seorang narapidana berinisial OH (33), yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
“Pelaku diminta oleh OH untuk membelikan tembakau gorila melalui seseorang yang telah dikenalnya. RN dijanjikan sejumlah imbalan apabila berhasil membawa barang tersebut ke dalam Lapas,” terang Ipda Dwi.
Setelah menerima permintaan tersebut, RN berhasil mendapatkan satu paket tembakau sintetis dengan berat 9,34 gram.
Untuk mengelabui petugas, narkotika itu disembunyikan di dalam wadah deodorant dan dibawa saat jadwal kunjungan.
Namun, upaya penyelundupan tersebut tidak berjalan mulus. Petugas Lapas yang mencurigai isi barang bawaan RN segera melakukan pemeriksaan lanjutan bersama personel Satresnarkoba Polres Semarang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan satu paket tembakau gorila yang disembunyikan pelaku.
“Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM milik pelaku.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Ipda Dwi juga menyampaikan bahwa narapidana OH diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Yang bersangkutan tercatat beberapa kali terjerat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024.
“Riwayat tersebut menunjukkan bahwa upaya peredaran narkotika masih terus dilakukan meski pelaku utama berada di dalam Lapas,” pungkasnya. (lim)




Tinggalkan Balasan