Kota Bengkulu. iNews.network — Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu, resmi menetapkan seorang terlapor berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Bangkahulu mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. RS disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pengambilan Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Leka Apriyani, Ari Pradeni, dan Rofie Marjuita. Setelah dilakukan analisis terhadap keterangan saksi dan alat bukti lainnya, penyidik menetapkan Repki Saputra sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain penetapan tersangka, kepolisian juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pengiriman surat pemberitahuan kepada tersangka, pemanggilan pertama untuk pemeriksaan, serta pendalaman materi perkara guna melengkapi berkas penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE), Datuk Melani, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Muara Bangkahulu dan Polresta Bengkulu yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

“Kami dari GOLBE mengapresiasi langkah Polsek Muara Bangkahulu dan Polresta Bengkulu yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Datuk Melani di Sekretariat GOLBE, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara, dinilai mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Datuk Melani juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap perkara ini diproses sampai tuntas tanpa intervensi pihak mana pun. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya demi rasa keadilan, baik bagi korban maupun tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, GOLBE mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Peran masyarakat adalah mengawasi dan mendukung penegakan hukum, bukan menghakimi. Kita harus menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Datuk Melani.

Sebagai informasi, penerbitan SP2HP kepada pelapor merupakan bentuk transparansi Polri dalam memberikan perkembangan penanganan perkara. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***